|
Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda? |
|
Pengurusan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.
Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.
SELENGKAPNYA ... |
|
RI Sumbang Pembangunan RS Gaza Rp 20 M |
|
Indonesia akan membantu Palestina membangun sebuah rumah sakit di kota Gaza. Bantuan fasilitas umum ini dijanjikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. SBY mengatakan fasilitas ini merupakan komitmen dan kontribusi Indonesia dalam membantu Palestina. "Dana Rp 20 miliar itu untuk menambah fasilitas di Gaza dan tentunya Indonesia siap memberi bantuan kemanusiaan lain yang akan datang," kata Presiden di Istana negara, Sabtu 29 Mei 2010.
More ... |
|
Hukum Transaksi via Elektronik |
|
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red) Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce. Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak .... Selengkapnya ... |
|
Jejaring Sosial, Pisau Bermata Dua |
|
Jejaring sosial, sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Profesor J.A Barnes di tahun 1954, kali ini kerap menjadi perbincangan dikarenakan dampaknya yang meluas:positif maupun negatif. Dapat diartikan bahwa jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (individu atau organisasi) yang terikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, teman, ide, dan keturunan.
Jaringan sosial dapat beroperasi di banyak tingkatan mulai dari individu, keluarga hingga negara. Menurut penelitian akademik Jaringan ini memegang peranan penting dalam menentukan cara memecahkan masalah bagi seseorang maupun organisasi, bahkan derajat keberhasilan individu dalam mencapai tujuannya. |
|
Selengkapnya ...
|
|
Jenazah Gesang Dimakamkan, 'Gugur Bunga' Berkumandang |
|
Ratusan orang turut mengantarkan jenazah Gesang ke kompleks pemakaman Pracimaloyo, Desa Makam Haji, Sukoharjo. Proses pemakaman sang maestro keroncong Indonesia itu dimakamkan secara militer.
Prosesi pemakaman pencipta lagu Bengawan Solo itu selesai sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat (21/5/2010). Upacara pemakaman dipimpin Danrem Waraspratama Surakarta, Kol Inf Abdul Rahmad Kadir.
Proses pemakaman Gesang berlangsung sangat khidmat. Lagu Gugur Bunga berkumandang saat jenazah Gesang dimasukan ke dalam liang lahat.
Pemakaman Gesang ini menarik perhatian warga sekitar kompleks pemakaman Pracimulyo. Ratusan orang terlihat telah berada di tempat tersebut sebelum jenazah Gesang tiba. Mereka berjejalan di sekitar areal liang lahat almarhum. Tak sedikit pula warga yang nekat memanjat tembok atau pohon agar bisa menyaksikan prosesi pemakaman jenazah Gesang dengan jelas.
Acara pemakaman jenazah Gesang juga dihadiri sejumlah pejabat lokal. Mereka di antaranya, Walikota Solo Joko Widodo dan Wakil Walikota Solo Hadi Rudyatmo.
sumber: detik.com |
|
Jenggot, Celana Cingkrang dan Cadar dalam Perspektif Syariah |
|
Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud)
Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun. Selengkapnya ... |
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 3 dari 12 |