Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an dan panggilan adzan shalat sebagai nada dering (ringtones) untuk telepon genggam.

Syekh Jumah sebagai salah satu fujukan fatwa-fatwa keagamaan di Mesir, mengatakan, puisi atau lagu religius boleh digunakan oleh mereka yang ingin mengagungkan agama mereka dalam telepon genggam mereka, tetapi ayat Al-Qur'an tidak diperbolehkan untuk itu, seperti dilaporkan Al-Arabiya, Kamis (21/1), yang mengklaim memiliki salinan fatwa tersebut.

Selengkapnya ...