Meskipun di dalam Islam menganjurkan kasih sayang, tapi suatu Ikhtifal (perayaan) Valentine Day yang selama ini diperingati para kaum muda-mudi mengandung unsure maksiat. Sehingga Islam secara tegas peringatan Valentine Day hukumnya haram.

Pasalnya, dalam pandangan Fiqh, Valentine day dikategorikan sebagai perilaku ikhtilat (percampuran laki-laki dengan perempuan bukan muhrim). Baik ditempat sepi maupun ramai dengan saling bermesraan memadu cinta layaknya suami istri.

SELENGKAPNYA ...