Pidana nikah siri dinilai berlebihan


Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr Asrorun Niam Sholeh menilai rencana pemidanaan pelaku nikah siri tidak tepat dan berlebihan.
“Rencana kriminalisasi praktik nikah siri dalam draf RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah hal yang tidak proporsional dan berlebihan,” katanya di Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Niam, masalah pencatatan pernikahan merupakan masalah administrasi keperdataan yaitu terkait Pasal 2 UU Perkawinan, sehingga tidak tepat jika pelanggarnya dipidana.