Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.

"Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan," kata Adam, Senin (1/3).

SELENGKAPNYA ...