Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
YAYASAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH AL-MUAYYAD
MANGKUYUDAN KOTA SURAKARTA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama “Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta” di singkat “YAMAA Surakarta”.
Pasal 2
Yayasan ini berkedudukan di : Jl. Mr. Sartono No. 46 Rt 001/021 Bibis Luhur Nusukan Banjarsari Kota Surakarta 57135.
BAB II
LANDASAN, ASAS MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Yayasan ini berlandaskan :
a. Pancasila
b. Undang-undang Dasar 1945
c. Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
2. Maksud dan Tujuan Yayasan ini adalah :
a. Menjalin Ukhuwah Islamiyah tali silaturrahmi antar Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta
b. Menjaga Almamater Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta
c. Meningkatkan segala daya dan upaya bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan kemajuan dan perkembangan Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta.
BAB III
SIFAT DAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
Sifat
1. Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta bersifat demokratis, jujur, profesional dan bertanggungjawab
2. Sebagaimana disebut ayat 1 pasal ini dapat bekerjasama dengan badan-badan, organisasi-organisa si lainnya dalam lingkup nasional dan internasional dengan tetap memperhatikan kesetaraan kepentingan.
3. Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta bersifat Independent dan tidak terkait dengan Yayasan-Yayasan lain.
Pasal 5
Keanggotaan
Seluruh Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta yang masih aktif dan sinergis.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
1. Pengurus Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta dari dan oleh Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta itu sendiri
2. Pengurus Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta bisa diambil dari angkatan-angkatan yang masih aktif dan sinergis
Pasal 7
1. Pengurus dipilih untuk masa khidmat 3 (tiga) tahun
2. Pengurus yang masa khidmatnya telah habis dapat dipilih kembali
3. Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa khidmatnya habis, sedangkan pengisian kekosongan sangat diperlukan, maka pengurus lain yang masih ada dapat mengangkat gantinya dalam suatu rapat pengurus, akan tetapi penggantian itu dimintakan pengesahan kepada rapat pleno pengurus.
4. AD/ART bisa dirubah bila diperlukan dan melalui mekanisme rapat pleno pengurus.
Pasal 8
1. Jumlah Pengurus 6 (enam) orang terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris Jendral
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara Umum
6. Wakil Bendahara
2. Mulai berlaku dan berakhirnya masa jabatan pengurus dibuktikan dengan SK pengangkatan dan pemberhentian.
BAB V
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin organisasi / yayasan dengan arif dan bijaksana serta bertanggungjawab
b. Menjaga Almamater Madrasah Aliyah Al Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta
BAB VI
HAK ANGGOTA
Pasal 10
Setiap anggota Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta berhak :
a. Hak bicara, hak suara, hak mengajukan usul dan pendapat
b. Hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus organisasi
BAB VII
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap anggota Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta berkewajiban :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan ketetapannya serta ketentuan organisasi.
b. Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
c. Ikut serta dalam melaksanakan program-program organisasi
BAB VIII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Keanggotaan dan kepengurusan Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta berakhir disebabkan :
a. Meninggal dunia
b. Persyaratan pengunduran diri secara tertulis yang diajukan kepada organisasi
c. Terkena tindakan disiplin organisasi
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Pengurus Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta diperoleh dari :
1. Anggota Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta
2.. Sumbangan, hibah yang halal dan tidak mengikat
3. Satu dan lain hal dalam arti yang seluas-luasnya dan tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
BAB X
BADAN PENDIRI YAYASAN
Pasal 14
Badan pendiri yayasan terdiri dari :
1. Muhajir, S.Ag
2. Slamet Abidin, SHI
3. Abdurrahman Ansori, SH
4. Fauzan Latif
5. Ahmad Nursyid, S.Ag
6. Slamet Isro’i
7. M. Khozin
8. Zainur Rofiq
BAB XI
PEMBUBARAN PERALIHAN
Pasal 15
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Rapat Pleno yang khusus diadakan untuk itu dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus
2. Apabila Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuyudan Kota Surakarta membubarkan diri, maka segala kekayaan dan perbendaharaan yang dimiliki disumbangkan kepada lembaga-lembaga sosial yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan yang ditunjuk oleh badan pendiri.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Peraturan-peraturan organisasi yang ada tetap dinyatakan berlaku selama belum diadakan perubahan serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Surakarta
Hari/Tanggal : Sabtu, 18 Oktober 2008
YAYASAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH AL-MUAYYAD
MANGKUYUDAN KOTA SURAKARTA
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
( SLAMET ABIDIN, SHI )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH AL-MUAYYAD
MANGKUYUDAN KOTA SURAKARTA
BAB I
BENTUK
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga bernama “ Yayasan Alumni Madrasah Aliyah Al-Muayyad Mangkuuyudan Kota Surakarta” dan berbadan hukum, merupakan aturan lembaga ini karena ada hal-hal lain yang belum termuat dalam akte pendirian atau yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya, maka akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB II
LOGO
Pasal 2
1. Bintang 9 (sembilan)
2. Kitab / pedoman berjumlah 4 (empat)
3. Tali Merah Putih
BAB III
ATRIBUT
Pasal 3
Bendara :
Yayasan ini memiliki bendara dengan keterangan sebagai berikut :
1. Warna hijau
2. Gambar tengah logo
Pasal 4
Papan Nama :
Yayasan ini memiliki papan nama dengan keterangan sebagai berikut :
1. Warna hijau
2. Gambar tengah logo
Pasal 5
Stempel :
Yayasan ini memiliki stempel dengan keterangan sebagai berikut :
1. Bulat lonjong telur
2. Bertuliskan seperti logo dan ditulis Bahasa Indonesia
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur/ditetapkan dalam bentuk peraturan organisasi dan atau dalam bentuk keputusan-keputusan organisasi lainnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Surakarta
Hari/Tanggal : Sabtu, 18 Oktober 2008
YAYASAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH AL-MUAYYAD
MANGKUYUDAN KOTA SURAKARTA
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 25 April 2009 11:23 )