Koppontren
Kopontren Al-Muayyad berdiri, bermula dari banyaknya kebutuhan sehari-hari santri disamping seringnya pengurus pondok atau guru yang mengikuti pelatihan perkoperasian baik yang selenggarakan oleh Depkop & PPK Kodia Surakarta, Wilayah maupun Depkop & PPK pusat. Sebagai contohnya Bapak H.M.Masykur S. (Alm) yang telah dikirim oleh Pondok Pesantren untuk mengikuti pelatihan perkoperasian di Kanwil Depkop & PPK Jateng pada tahun 1976. Sepulang dari pelatihan beliau bersama-sama dengan guru lainnya untuk mencoba mengembangkan koperasi Pondok Pesantren, namun baru pada tanggal 9 Agustus 1991 didirikanlah Koperasi Pondok Pesantren (koppontren) Al-Muayyad yang berlokasi di Jl.KH.Samanhudi 64 Surakarta dengan menunjuk lima orang untuk menandatangi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Adapun kelima orang tersebut adalah :
1. Bp. K.H. Abdul Rozaq Shofawi
2. Bp. Haji Mohammad Idris Shofawi
3. Bp. Mohammad Masykur Sulaiman (Alm)
4. Bp. H. Machsun Musyafa’, BA.
5. Bp. Adib Aji Putra, SE, MM.
Semenjak koppontren mendapatkan Badan Hukum pada tanggal 11 Nopember 1991 dengan Nomor: 11744/BH/VI hingga pertengahan tahun 1992 dikelola oleh para santri. Karena situasi dan kondisi santri yang terlalu banyaknya kegiatan di sekolah atau pondok disamping kurangnya mengadakan komunikasi atau kerjasama dengan Depkop & PPK maupun instansi lain menjadikan koppontren Al-Muayyad tidak dapat berkembang dengan baik, sehingga selama dua tahun kegiatan koppontren menjadi vakum. Kemudian atas inisiatif pengasuh dan para pimpinan unit sekolah di Al-Muayyad, maka mulai bulan Juni 1994 kepengurusan koppontren diambil alih oleh para guru dan karyawan Al-Muayyad yang dianggap mampu untuk mengelola. Unit Usaha yang pertama kali dibuka adalah unit usaha “Toko atau Waserda” yaitu pada tanggal 12 Juli 1994 dan dibuka oleh Bapak Soebiakto Cakrawerdana (Menkop & PPK RI) kemudian disusul Unit Simpan Pinjam pada bulan Pebruari 1995 sekaligus dibukanya pendaftaran anggota.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 sudah seharusnya Koppontren Al-Muayyad Surakarta merubah Anggaran Dasar Koperasi dan Al-Hamdulillah koppontren Al-Muayyad Surakarta sudah dapat mengajukan dan memperoleh nomor Perubahan Anggaran Dasar (PAD) pada tgl 30 Oktober 1999 dengan no:12/BH/PAD/KDK.11.031/X/ 1999 .
Dalam kondisi koppontren Al-Muayyad yang masih dalam pembenahan maka hingga terbitnya buku profil koppontren ini, pengurus belum mampu membiayai untuk mengangkat Manager Profesional sebagai General Manager sehingga tugas-tugas operasional masih ditangani langsung oleh pengurus. Untuk dapat memperoleh hasil kerja yang baik dan sesuai dengan tugas-tugasnya maka sebagaian pengurus diberi tanggung jawab tambahan untuk mengelola masing-masing unit yang ada di koppontren disamping mengangkat 19 orang karyawan yang ditempatkan ke unit-unit usaha secara bergiliran dibawah koordiantor karyawan
UNIT-UNIT USAHA:
- Mini Market (mitra Indomaret) beroperasi mulai 2007
- Bengkel Sepeda Motor (bantuan Kementrian Koperasi dan UKM thn 2006) beroperasi th. 2007sebagai TPUS (Tempat Pelatihan Usaha Santri).
- Foto Kopi dan Wartel
- Simpan Pinjam Syari'ah
Mohon do'a Restu kepada semua pembaca yang budiman, semoga semua menambah kemanfaatan buat kita semua. Tak lupa pula dukungan dari semua alumni yang telah berhasil demi kemajuan Pondok Pesantren Al-Muayyad pada khususnya. Amiien.
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 27 Februari 2009 07:36 )
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 11 April 2019 13:35 )